TUGAS DAN FUNGSI UNIT KERJA
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan umum tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan gangguan kesehatan.program merupakan mekanisasi, pemeliharaan dan perbaikan serta pengendalian fasilitas dan infrastruktur rumah sakit yang dapat menciptakan dan mengkondisikan lingkungan rumah sakit mampu mendukung pelayanan prima bagi rumah sakit.
Mutu pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan lebih optimal dimasa yangakandatang. 1.2.TUJUAN Tujuan Umum: Tujuan utama dari program kerja Bidang Keperawatan adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan keperawatan, penyediaan sarana dan prasarana, peralatan, sumber daya manusia keperawatan serta unsur penunjang. Program kerja bidang pelayanan. Diposting oleh ppni kabupaten pekalongan. Ketua (casmudi, s.kep) anggota (sri mulyani, s.kep.ns).
Tugas: Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RSU Provinsi dalam menyelenggarakan tanggung jawab Gubernur untuk menyediakan rumah sakit serta melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
1.Perumusan kebijakan, pengaturan perencanaan dan penetapan standar/pedoman
2.Penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum dan administrasi, pelayanan medis dan penunjang medis, pelayanan keperawatan, pelayanan pendidikan, penelitian dan pengembangan sumber daya manusia.
Tugas: Melaksanakan pengawasan pengendalian dan koordinasi kegiatan, sekretariat, penyusunan perencanaan program, anggaran dan perbendaharaan, penerimaan dan akuntansi, pengamanan dan penertiban rumah sakit serta instalasi yang berada dibawahnya.
Fungsi:
1.Penyelenggaraan urusan umum, ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan.
3.Penyelenggaraan penyusunan anggaran pendapatan, belanja dan pengelolaan urusan keuangan.
Tugas: Menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan pelayanan medis, penunjang medis dan pelayanan keperawatan serta instalasi yang berada dibawahnya.
Fungsi:
Tugas : melaksanakan pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan kesehatan dan instalasi dibawahnya.
Fungsi:
Rincian tugas Kabag Perencanaan dan Pengembangan :
Rincian tugas Kasubag Penyusunan Program dan Pengembangan :
Rincian tugas Kasubag Hubungan Antar Lembaga ;
Rincian tugas Kasubag Monev dan Pelaporan :
Rincian tugas Kabag Keuangan
Rincian tugas Kasubag Penyusunan Anggaran
Rincian tugas Kasubag Mobilisasi Dana
Rincian tugas Kasubag Akuntansi dan Verifikasi
Rincian tugas Kabag Tata Usaha
Rincian tugas Kasubag Administrasi Umum dan Kepegawaian
Rincian tugas Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga
Rincian tugas Kabid Diklat :
Rincian tugas Kasi Pendidikan :
Rincian tugas Kasi Pelatihan ;
Rincian tugas Kabid Litbangkes :
Rincian tugas Kasi Penelitian :
Rincian tugas Kasi Pengembangan Teknologi Kesehatan ;
Sumber: Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 41 Tahun 2011, Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Tekhnis Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.